UNDANG UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 - PDF Flipbook

UNDANG UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 DISUSUN OLEH HASAN PUJI.S

104 Views
17 Downloads
PDF 0 Bytes

Download as PDF

REPORT DMCA


SALINAN

PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan
nasional sebagaimana
termaktu-b dalam pembukaan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk
TPe"mrw+ak! ilaannggDoataerDaehw, aPnrePseirdweankidlaannRaW-lrayakti,lapnrg-giiodtea nD,ewdaann

untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah,
sebagai sarana perwqludan kedaulatan ralgrat untuk
menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang

demokratis berdasarkan pancasila dan Undan!-Undani
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa. diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai
perwujudan sistem ketatanegaraan yang
demokratis dan
berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian
hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien;

bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya
suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir,

dan adil;

d. bahwa. . .

#D

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

-2-

d. lPfermy.il:ihaUnndUamngu-mUnPdraensgideNnomdaonr 42 Tahun 20Og tentang

Wakil presiden, Undangl
]lPlPnefeerdprqrwawilaniahkg.ki2laaiNl0nna1onR2mUaRlotmreyarnauk1tt,may5nDa,gTetwdapDahaenuamnnepileri2Uharw0anha1ndk1paiUlnaetmgenr-nulUDutmanandedAgraiasingphageg]tndouNyatkeanolaemDDnngeeowwgdraaaaLnnng
disederhanakan bmageinpjeamdiilishaantuumunumdasnegc-aurnadsaenrgintsaekb;ag-ai
landasan hukum

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu

membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum;-

Mengingat: Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg
(1), pasal 20, pasal 22C
ayat (3), Pasal 19 ayat ayat (1), dan

Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia
Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKII"AN RAIffAT REPUBLIK INDONESIA

dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM.

BUKU.. .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

-3-

BUKU KESATU
KETENTUAN UMUM

BAB I

PENGERTIAN ISTII,AH

Pasal I

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah
sarana kedaulatan rat

Data Loading...