UNDANG UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 - PDF Flipbook
UNDANG UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 DISUSUN OLEH HASAN PUJI.S
104 Views
17 Downloads
PDF 0 Bytes
SALINAN
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan
nasional sebagaimana
termaktu-b dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk
TPe"mrw+ak! ilaannggDoataerDaehw, aPnrePseirdweankidlaannRaW-lrayakti,lapnrg-giiodtea nD,ewdaann
untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah,
sebagai sarana perwqludan kedaulatan ralgrat untuk
menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan pancasila dan Undan!-Undani
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa. diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai
perwujudan sistem ketatanegaraan yang
demokratis dan
berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian
hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien;
bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya
suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir,
dan adil;
d. bahwa. . .
#D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
d. lPfermy.il:ihaUnndUamngu-mUnPdraensgideNnomdaonr 42 Tahun 20Og tentang
Wakil presiden, Undangl
]lPlPnefeerdprqrwawilaniahkg.ki2laaiNl0nna1onR2mUaRlotmreyarnauk1tt,may5nDa,gTetwdapDahaenuamnnepileri2Uharw0anha1ndk1paiUlnaetmgenr-nulUDutmanandedAgraiasingphageg]tndouNyatkeanolaemDDnngeeowwgdraaaaLnnng
disederhanakan bmageinpjeamdiilishaantuumunumdasnegc-aurnadsaenrgintsaekb;ag-ai
landasan hukum
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum;-
Mengingat: Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg
(1), pasal 20, pasal 22C
ayat (3), Pasal 19 ayat ayat (1), dan
Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKII"AN RAIffAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM.
BUKU.. .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
BUKU KESATU
KETENTUAN UMUM
BAB I
PENGERTIAN ISTII,AH
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah
sarana kedaulatan rat
Data Loading...