SOP PEMBELEJARAN MASA COVID-19 PADA SMPN 14 TASIKMALAYA - PDF Flipbook

SOP ini menjadi pedoman seluruh warga SMP Negeri 14 Tasikmalaya dalam Kegiatan Belajar Mengajar.

109 Views
16 Downloads
PDF 19,248,221 Bytes

Download as PDF

REPORT DMCA


SATGAS PENANGANAN COVID-19
SMP NEGERI 14 TASIKMALAYA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

2021

PROTOKOL PENYELENGGARAAN
PEMBELAJARAN

DIMASA PANDEMI CORONAVIRUS
DESEASE 2019 (COVID-19)

SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
SMP NEGERI 14 TASIKMALAYA

Jalan A.H. Nasution Km.03 Tasikmalaya 46181

PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 14 TASIKMALAYA
Jl. A.H. Nasution Km.03 Tasikmalaya 46181
Website https://smpn14tasikmalaya.sch.id

13 Agustus 2021

Nomor : 800/ SMP.14/TU/2021
Lamp. :
Hal : Pembelejaran Tatap Muka Terbatas

Kepada
Bapak/Ibu/Sdr. Orang tua /Wali Peserta Didik
SMP Negeri 14 Tasikmalaya
di-
Tasikmalaya

Dengan hormat,

Semoga Bapak/Ibu/Sdr. serta Ananda para peserta didik SMPN 14 Tasikmalaya senantiasa dalam
lindungan Alloh SWT. Aamiin .
Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali,
Surat Edaran KPCPED Kota Tasikmalaya No. 360/SE.1631-KPCPED/2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kota Tasikmalaya, dan
Arahan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya pada Rapatkoordinasi bersama MKKS SMP
Negeri Kota Tasikmalaya tanggal 12 Agustus 2021, dan hasil Musyawarah Kepala SMP Negeri
Se-Kota Tasikmalaya tanggal 13 Agustus 2021, dengan ini kami sampaikan:

1. Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Terbatas akan dimulai pada tanggal 16 Agsutus 2021,
dengan pengaturan sebagi berikut:
- Peserta Didik setiap kelas (Kelas 7, 8, dan 9) dibagi menjadi 2 kelompok, yakni:
Kelompok I : Nomor Absensi 01 s.d. 16, dan
Kelompok II : Nomor Absensi 17 s.d. 32.

Tabel: Pengaturan Waktu KBM Tatap Muka Terbatas

Kelompok Tanggal/Bulan Tatap Muka Keterangan

I 16 Agustus 2021 Kewalikelasan

II 18 Agustus 2021 Kewalikelasan

Mata pelajaran yang diampu

I 19, 23, 25, 27, 31 Agustus 2021, dan sesuai dengan jadwal hari tatap

02 September 2021 muka. (Jadwal Pelajaran akan

disampaikan pada tatap muka

kewalikelasan)

Alokasi waktu 1 JP @ 25 menit.

II 20,24, 26, 30 Agustus 2021, dan Jam Belajar dimulai pada:

01, 03 September 2021 - Kelas 7 : 07.00 – 10.45

- Kelas 8 : 07.25 – 11.10

- Kelas 9 : 07.50 – 11.35
Kecuali Hari Jum’at:

- Kelas 7 : 07.00 – 09.05

- Kelas 8 : 07.25 – 09.30

- Kelas 9 : 07.50 – 09.55

Pengaturan Jadwal Waktu KBM Tatap Muka Terbatas selanjutnya akan diberitahukan

kemudian

2. Peserta didik dengan pendampingan dan atau pengawasan guru/wali kelas senantiasa
mengindahkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan sebelum dan setelah
belajar, dan senantiasa menjaga jarak);

3. Memakai seragam sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku:

Senin : Putih Biru

Selasa Rabu : Batik

Kamis : Pramuka

Jumat : Busana Muslim

4. Siswa atau orang tuanya yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah

hingga dokter menentukan sehat

5. Orang tua/Wali Peserta didik senantiasa memperhatikan putraputrinya untuk sarapan terlebih

dahulu sebelum berangkat ke sekolah, dan dianjurkan membawa makanan dan minuman dari

rumah.

6. Orang tua/Wali Peserta didik dihimbau untuk mengantarkan putra/putrinya ke sekolah dan

menjemputnya saat pulang diluar sekolah. Selama menunggu jemputan, peserta didik di area

sekolah.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, semoga menjadi maklum. Terima kasih atas perhatian
dan kerja sama Bapak/Ibu/Saudara.

Kepala Sekolah,

JENAL MUTAKIN, S.Pd.,M.Pd.
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19630712 198412 1 004

Tembusan: Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, sebagai laporan;;
2. Kapolsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
3. Danramil Mangkubmi Kota Tasikmalaya;
4. Kepala PUSKESMAS Mangkubumi;
5. Satgas Penanganan Covid-19 Kecatatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
6. Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
7. Pengurus Komite SMP Negeri 14 Tasikmalaya.

PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN

SMP NEGERI 14 TASIKMALAYA

Jl. A.H. NASUTION Km. 03 Tasikmalaya, 46181

PROTOKOL PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DESEASE-19
PADA SMP NEGERI 14 TASIKMALAYA
TAHUN PELAJARAN 2021/2022

I. PEMBELAJARAN

1. Saat persiapan pembelajaran
- Satu meja atau satu bangku hanya boleh diduduki satu peserta didik
- Masuk sekolah dibagi dalam dua shift 1 hari on dan 1 hari off berdasarkan no urut
absen (1 sd 16 dan 15 sd 32) di minggu pertama dan no urut absen ganjil – genap di
minggu berikutnya secara bergantian
- Lama belajar di sekolah dikurangi 15 menit dari waktu seharusnya, selebihnya
waktu digunakan untuk belajar di rumah
- Sekolah juga menyediakan handsanitizer dan disinfektan
- Tempat cuci tangan dan sabun disediakan di depan kelas
- Semua orang harus menggunakan masker
- Sekolah harus menyediakan termometer/thermogun untuk mengecek suhu peserta
didik
- Setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan dan minuman dari rumah
- Setiap warga sekolah diwajibkan mencuci tangan pakai sabun setelah melakukan
kegiatan

2. Pra pembelajaran
- Guru harus hadir di sekolah 15 menit sebelum masuk kelas
- Peserta didik hadir maksimal 5 menit sebelum jam masuk belajar
- Semua warga sekolah wajib menjaga jarak minimal 1 meter
- Guru melakukan pengecekan suhu ke tiap muridnya yang hendak masuk ke kelas
- Sebelum masuk ruangan kelas, guru menyambut ke >[email protected];
5) Dinas Sosial atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.

6. TIM BIDANG KESEHATAN, KEBERSIHAN, DAN KEAMANAN
1. Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.
a) Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti:
1) suhu badan ≥37,3°C;
2) batuk;
3) sesak nafas;

4) sakit tenggorokan; dan/atau
5) pilek.

b) Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh
tim kesehatan.

c) Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1),
wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat
belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

d) Jika warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi
positif COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
1) Menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar
membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan
2) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan (Ketua Tim).

e) Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala
COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
1) Melaporakan kepada kepala satuan pendidikan; dan
2) meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

f) Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala
umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:
1) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan dan Puskesmas; dan
2) meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

g) Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga satuan pendidikan yang diminta
melakukan isolasi mandiri.

h) Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan
dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan.

2. Memberikan informasi kepada kepala satuan pendidikan terkait kebutuhan penyediaan sarana
prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai pada daftar periksa.

3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan setiap hari selama 1 (satu) minggu
sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan
pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain pada lantai, pegangan
tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat
peraga/edukasi, computer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi
buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.

4. Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan
satuan pendidikan:
a) pada masa transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar satuan pendidikan dilarang
beroperasi;
b) pada masa kebiasaan baru, pedagang kaki lima dan warung makanan dapat berjualan di
sekitar satuan pendidikan dengan kewajiban menaati protokol kesehatan, menjaga jarak,
dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan; dan;
c) tim berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat untuk
d) mendapatkan bantuan dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima dan warung
makanan.

7. TIM BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
1. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan,
khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait:
a) tanggal mulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan beserta tahapannya,
pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;
b) metode pembelajaran yang akan digunakan;
c) langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan;
d) hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik; dan
e) keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
2. Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area
strategis di lingkungan satuan pendidikan, antara lain pada gerbang satuan pendidikan, papan
pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, lokasi antar jemput, dan lain-lain yang
mencakup:
a) informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya;
b) protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan;
c) informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta
penerapan etika batuk/bersin.
d) ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
e) prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan;
f) informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial; dan
g) protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini.

3. Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup:
a) protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini, yang dilaksanakan
sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai; dan
b) peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang dilaksanakan sebelum masa
pembelajaran tatap muka dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan
lingkungan satuan pendidikan.

4. Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.

Tasikmalaya, Juni 2021
Kepala SMP Negeri 14Tasikmalaya,

JENAL MUTAKIN, S.Pd.,M.Pd..
NIP. 19630712 198412 1 004















SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 30 TAHUN 2021

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 4, LEVEL 3 DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019

DI WILAYAH JAWA DAN BALI

MENTERI DALAM NEGERI,

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona
Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level
situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan
Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut
diinstruksikan:

Kepada : 1. Gubernur; dan
2. Bupati/Wali kota,

Untuk :
KESATU
: Khusus Kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang,
Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten
Pandeglang; dan

2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan
Kota Cilegon,

c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;

-2-

2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang,

Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta,

Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi,

Kabupaten Pangandaran, Kabupaten

Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten
Karawang, Kota Tasikmalaya; dan

3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Bekasi, Kota

Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota
Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota

Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten

Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung,

d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga,

Kabupaten Pekalongan, Kabupaten

Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten

Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora,

Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten

Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten

Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri,

Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang,

Kota Pekalongan; dan

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas,

Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang,
Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten

Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten
Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan
Kabupaten Demak,

e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan

Bupati/Wali kota untuk wilayah

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)

yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan

Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul.

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota

untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sampang

2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pasuruan,

Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan,
Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep,

Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro,
Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo,

Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi,

KEDUA -3-
KETIGA
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan
Kota Probolinggo, Kota Pasuruan; dan

3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun,
Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota
Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota
Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten
Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten
Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan
Kabupaten Mojokerto

g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
(empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten
Buleleng, dan Kota Denpasar.

: Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator
Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan
Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi
COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan
perhitungan kematian. Penyesuaian juga dilakukan
kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek,
Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang
Raya, dimana jika mayoritas kota/kabupaten
dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih
pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di
dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4
(empat) maka akan dimasukkan dalam level 4
(empat).

: PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa
dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat)
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai
berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan
pendidikan dilakukan melalui pembelajaran
jarak jauh;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
diberlakukan 100% (seratus persen) Work From
Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, bursa
berjangka, dana pensiun, dan

-4-

lembaga pembiayaan (yang berorientasi
pada pelayanan fisik dengan pelanggan

(customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada
pelayanan dengan pelanggan (customer)
dan berjalannya operasional pasar modal

secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi
meliputi operator seluler, data center,
internet, pos, media terkait dengan

penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina;
dan

e) industri orientasi eskpor dan

penunjangnya dimana pihak perusahaan

harus menunjukkan bukti contoh
dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir

atau dokumen lain yang menunjukkan
rencana ekspor dan wajib memiliki Izin
Operasional dan Mobilitas Kegiatan

Industri (IOMKI),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh

persen) staf untuk lokasi yang berkaitan

dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk

pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d)
dapat beroperasi dengan kapasitas

maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
dan

c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1
(satu) shift dengan kapasitas maksimal

50% (lima puluh persen) staf hanya di
fasilitas produksi/pabrik, serta 10%
(sepuluh persen) untuk pelayanan

administrasi perkantoran guna

mendukung operasional,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang
memberikan pelayanan publik yang tidak bisa

ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25%
(dua puluh lima persen) maksimal staf WFO

dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

-5-

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi
terutama untuk kebutuhan pokok

masyarakat;

f) makanan dan minuman serta
untuk
penunjangnya, termasuk

ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan

sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat
beroperasi 100% (seratus persen) staf
tanpa ada pengecualian; dan

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l)

dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas

produksi/konstruksi/pelayanan kepada

masyarakat dan untuk pelayanan

administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan

maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf
WFO,

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko

kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai Pukul 20.00 waktu

setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen); dan

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka
selama 24 (dua puluh empat) jam,

d. pasar rakyat yang menjual barang non

kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu

setempat;

e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet
voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,

pedagang asongan, bengkel kecil, cucian

kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai

dengan pukul 20.00 waktu setempat dan

pengaturan teknisnya dilakukan oleh
Pemerintah Daerah;

-6-

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat
umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima,

lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan

maksimal pengunjung makan ditempat 3
(tiga) orang dan waktu makan maksimal 20

(dua puluh) menit. Pengaturan teknis

berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi
yang berada dalam gedung/toko tertutup

baik yang berada pada lokasi tersendiri

maupun yang berlokasi pada pusat

perbelanjaan/mall hanya menerima

delivery/take away dan tidak menerima

makan ditempat (dine-in) yang pengaturan
teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah;

3) restoran/rumah makan, kafe dengan area

pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai

dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan

kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima
persen), satu meja maksimal dua orang, dan

waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit

yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat

perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk pegawai toko yang melayani penjualan
online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap

toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan
dapat diperbolehkan dengan memperhatikan
ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2;

h. Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota

Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji
coba implementasi protokol kesehatan pada
pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

dengan ketentuan:

1) kegiatan pada pusat

perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima

persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00
WIB dengan protokol kesehatan yang diatur

oleh Kementerian Perdagangan;

2) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua

belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh)

tahun dilarang memasuki pusat

perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

-7-

3) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan

tempat hiburan dalam pusat

perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
ditutup,

i. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk
infrastruktur publik (tempat konstruksi dan

lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara

lebih ketat;

j. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura,

Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan

maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas

atau 20 (dua puluh) orang dengan
memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama;

k. fasilitas umum (area publik, taman

umum, tempat wisata umum dan area
publik lainnya) ditutup sementara;

l. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial

kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana

olahraga dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan)

ditutup sementara;

m.transportasi umum (kendaraan umum, angkutan

masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan

pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;

n. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan

selama penerapan PPKM Level 4 (empat);

o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan
mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut

dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara
serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi

mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api
dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada

angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk

kedatangan dari luar jawa bali atau
keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar

Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk

transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

KEEMPAT -8-

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara
antar kota atau kabupaten di dalam Jawa
Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen
(H-1) dengan syarat sudah memperoleh
vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR
H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;
dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari
ketentuan memiliki kartu vaksin,

p. tetap memakai masker dengan benar dan
konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker; dan

q. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,
Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-
Posko di setiap tingkatan dengan melihat
kriteria zonasi pengendalian wilayah.

: PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa
dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan
menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan
pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-
717 TAHUN 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
dan bagi satuan pendidikan yang
melaksanakan pembelajaran tatap muka
terbatas dilaksanakan dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali
untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB
maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen)
dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu
koma lima meter) dan maksimal 5 (lima)
peserta didik per kelas; dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen)
dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu
koma lima meter) dan maksimal 5 (lima)
peserta didik per kelas,

-9-

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
diberlakukan 100% (seratus persen) Work From

Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, bursa
berjangka, dana pensiun, dan lembaga

pembiayaan (yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan

(customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada

pelayanan dengan pelanggan (customer)
dan berjalannya operasional pasar modal
secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi

meliputi operator seluler, data center,
internet, pos, media terkait dengan
penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina;

dan

e) industri orientasi eskpor dan

penunjangnya dimana pihak perusahaan

harus menunjukkan bukti contoh

dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bukan

terakhir atau dokumen lain yang

menunjukkan rencana ekspor dan wajib
memiliki Izin Operasional dan Mobilitas

Kegiatan Industri (IOMKI),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan

kapasitas maksimal 50% (lima puluh

persen) staf untuk lokasi yang berkaitan

dengan pelayanan kepada masyarakat,

serta 25% (dua puluh lima persen) untuk

pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d)

dapat beroperasi dengan kapasitas

maksimal 50% (lima puluh persen) staf;

dan

c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi

dengan pengaturan shift dengan kapasitas

maksimal 50% (lima puluh persen) staf

untuk setiap shift hanya di fasilitas

produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh

persen) untuk pelayanan adminsitrasi

perkantoran guna mendukung

operasional, dengan menerapkan protokol

kesehatan, pengaturan masuk dan pulang

serta makan karyawan tidak bersamaan.

-10-

2) esensial pada sektor pemerintahan yang
memberikan pelayanan publik yang tidak

bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan
25% (dua puluh lima persen) maksimal staf
WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi

terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat;

f) makanan dan minuman serta
untuk
penunjangnya, termasuk

ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat

beroperasi 100% (seratus persen) staf

tanpa ada pengecualian; dan

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l)
dapat beroperasi 100% (seratus persen)

maksimal staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan

administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan

maksimal 25% (dua puluh lima persen)

persen staf,

d. untuk supermarket, pasar tradisional, toko
kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional

sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

dan

e. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama

24 (dua puluh empat) jam,

f. Pasar rakyat yang menjual barang non
kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan

kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu
setempat;

-11-

g. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet
voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,

pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
buka dengan menerapkan protokol kesehatan

yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu
setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan
oleh Pemerintah Daerah;

h. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat

umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima,
lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka

dengan protokol kesehatan yang ketat sampai

dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan
maksimal pengunjung makan 25% (dua
puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu

makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi
yang berada dalam gedung/toko tertutup baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun

yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
hanya menerima delivery/take away dan

tidak menerima makan ditempat (dine-in);

3) restoran/rumah makan, kafe dengan area

pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai

dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan

kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima
persen), satu meja maksimal dua orang, dan

waktu makan maksimal 30 (dua puluh) menit

yang pengaturan teknisnya diatur oleh
Pemerintah Daerah; dan

4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan

angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah,

i. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima
persen) dan jam operasional buka sampai

dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan
memperhatikan ketentuan dalam c.4 dan f.2
dan dengan protokol kesehatan yang diatur

oleh Kementerian Perdagangan;

2) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua

belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh)

tahun dilarang memasuki pusat

perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

3) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan

tempat hiburan dalam pusat

perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

ditutup,

-12-

j. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk
infrastruktur publik (tempat konstruksi dan

lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen)
dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal
10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol

kesehatan secara lebih ketat;

k. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura,
Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang

difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat

mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3

(tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima

persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang
dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan

teknis dari Kementerian Agama;

l. fasilitas umum (area publik, taman

umum, tempat wisata umum dan area

publik lainnya) ditutup sementara;

m.kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial

kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat

menimbulkan keramaian dan kerumunan)

ditutup sementara;

n. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan
masal, taksi (konvensional dan online) dan

kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan

pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh
puluh persen) dengan menerapkan protokol

kesehatan secara lebih ketat;

o. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan
dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan
tidak mengadakan makan ditempat dengan

menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan
mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi

umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara

serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api

dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada

angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk

kedatangan dari luar jawa bali atau
keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar
Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk

transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

KELIMA -13-

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara
antar kota atau kabupaten di dalam Jawa
Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen
(H-1) dengan syarat sudah memperoleh
vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR
H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;
dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari
ketentuan memiliki kartu vaksin.

q. tetap memakai masker dengan benar dan
konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker; dan

r. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah
tetap diberlakukan dengan mengaktifkan
Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat
kriteria zonasi pengendalian wilayah.

: PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa
dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan
menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan
pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-
717 TAHUN 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
dan bagi satuan pendidikan yang
melaksanakan pembelajaran tatap muka
terbatas dilaksanakan dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali
untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB
maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen)
dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu
koma lima meter) dan maksimal 5 (lima)
peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga
persen) dengan menjaga jarak minimal
1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal
5 (lima) peserta didik per kelas,

-14-

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial

diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work

From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah

divaksin;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, bursa
berjangka, dana pensiun, dan lembaga

pembiayaan (yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan

(customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada

pelayanan dengan pelanggan (customer)

dan berjalannya operasional pasar modal
secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi
meliputi operator seluler, data center,
internet, pos, media terkait dengan

penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina;

dan orientasi eskpor dan
e) industri

penunjangnya dimana pihak perusahaan
harus menunjukkan bukti contoh

dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bukan

terakhir atau dokumen lain yang
menunjukkan rencana ekspor dan wajib

memiliki Izin Operasional dan Mobilitas
Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan

kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh

lima persen) staf untuk lokasi yang

berkaitan dengan pelayanan kepada

masyarakat, serta 50% (lima puluh

persen) untuk pelayanan administrasi

perkantoran guna mendukung

operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d)

dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)

staf; dan
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi

dengan pengaturan shift dengan kapasitas
maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)

staf untuk setiap shift hanya di fasilitas
produksi/pabrik, serta 50% (lima puluh

persen) untuk pelayanan administrasi

perkantoran guna mendukung

operasional, dengan menerapkan protokol

kesehatan, pengaturan masuk dan pulang
serta makan karyawan tidak bersamaan.

-15-

2) esensial pada sektor pemerintahan yang
memberikan pelayanan publik yang tidak

bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan
50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO
dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi

terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat;

f) makanan dan minuman serta
untuk
penunjangnya, termasuk

ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

c) untuk huruf a) dan huruf b) dapat

beroperasi 100% (seratus persen) staf

tanpa ada pengecualian; dan

d) untuk huruf c) sampai dengan huruf l)
dapat beroperasi 100% (seratus persen)

maksimal staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan

administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan

maksimal 50% (lima puluh persen) staf,

d. untuk supermarket, pasar tradisional, toko

kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional
sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan

kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima
persen); dan

e. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama

24 (dua puluh empat) jam,

f. pasar rakyat yang menjual barang non

kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima

persen) dan jam operasional sampai pukul 18.00

waktu setempat;

-16-

g. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet
voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat yang
pengaturan teknisnya yang diatur oleh
Pemerintah Daerah;

h. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat
umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima,
lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan
maksimal pengunjung makan 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas dan waktu
makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang
pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah
Daerah; dan
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi
yang berada dalam gedung/toko tertutup baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun
yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
diizinkan menerima makan ditempat (dine-in)
dengan maksimal pengunjung makan 50%
(lima puluh persen) dari kapasitas yang
pengaturan teknis berikutnya diatur oleh
Pemerintah Daerah;
3) restoran/rumah makan, kafe dengan area
pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh)
menit yang pengaturan teknis diatur oleh
Pemerintah Daerah,

i. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal
50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul
20.00 waktu setempat dengan memperhatikan
ketentuan dalam c.4 dan f.2;

j. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk
infrastruktur publik dan konstruksi swasta
(tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi
100% (seratus persen) dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura,
Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2
(dua) dengan maksimal 50% (lima puluh persen)
kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat dan
memperhatikan ketentuan teknis dari
Kementerian Agama;

-17-

l. fasilitas umum (area publik, taman

umum, tempat wisata umum dan area

publik lainnya) diizinkan buka dengan

kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)

dengan menerapkan protokol kesehatan secara

lebih ketat;

m.kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana

olahraga dan kegiatan sosial yang dapat

menimbulkan keramaian dan kerumunan)
diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%

(dua puluh lima persen) dengan menerapkan

protokol kesehatan secara lebih ketat;

n. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan
masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan

pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus
persen) dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;

o. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan

dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan dan
tidak mengadakan makan ditempat;

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan

mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi

umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal

vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara
serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api

dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk
kedatangan dan keberangkatan dari dan ke

Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara

antar kota atau kabupaten di dalam Jawa
Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen
(H-1) dengan syarat sudah memperoleh

vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR
H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;

dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan

transportasi barang lainnya dikecualikan dari
ketentuan memiliki kartu vaksin,

KEENAM -18-

KETUJUH q. tetap memakai masker dengan benar dan
KEDELAPAN konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
KESEMBILAN rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker; dan

r. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,
Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko
di setiap tingkatan dengan melihat kriteria
zonasi pengendalian wilayah.

: Gubernur berwenang mengalihkan alokasi
kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang
kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan
Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

: Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap
bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan
kerumunan.

: Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan
berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan
dalam pelaksanaan PPKM.

: Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi
dengan prinsip sebagai berikut:

a. COVID-19 paling menular pada kondisi
tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih
dari 15 menit), interaksi jarak dekat,
keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat
misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan
tidak memakai masker seperti pada saat makan
bersama;

b. penggunaan masker dengan benar dan
konsisten adalah protokol kesehatan paling
minimal yang harus diterapkan setiap orang;

c. mencuci tangan dengan sabun atau hand
sanitizer secara berulang terutama setelah
menyentuh benda yang disentuh orang lain
(seperti gagang pintu atau pegangan tangga),
menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu
dihindari;

d. jenis masker yang lebih baik, akan lebih
melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali
pakai lebih baik dari masker kain, dan masker
N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini,
penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis
merupakan pilihan yang baik. Masker
sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4
(lebih dari empat) jam);

e. penerapan protokol kesehatan dilakukan
dengan mempertimbangkan faktor ventilasi
udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk
meminimalisir risiko penularan dalam
beraktivitas;

-19-

f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai
berikut:

1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi

hanya dengan orang-orang yang tinggal
serumah;

2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus
selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua)

meter dalam berinteraksi dengan orang lain.
Mengurangi/menghindari kontak dengan

orang lain yang tidak tinggal serumah; dan

3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di

tempat umum terkait pencegahan dan
penanganan COVID-19,

g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai
berikut:

1) jika harus berinteraksi dengan orang lain

atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan
dengan durasi yang singkat untuk
mengurangi risiko penularan; dan

2) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan

lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat
membantu untuk mengurangi durasi

interaksi,

h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan

sebagai berikut:

1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko
penularan yang jauh lebih rendah

dibandingkan di dalam ruangan; dan

2) ruangan harus selalu diupayakan untuk
memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka
pintu, jendela dapat dilakukan untuk

mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi
pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka
air purifier dengan High Efficiency Particulate

Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam
ruangan,

i. dalam kondisi penularan sudah meluas di
komunitas, maka intervensi yang lebih ketat

dengan membatasi mobilitas masyarakat secara
signifikan perlu dilakukan;

j. penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu
terus diterapkan:

1) testing perlu ditingkatkan sesuai dengan

tingkat positivity rate mingguan, dengan
ketentuan sebagai berikut:

Positivity rate Jumlah tes (per 1000
mingguan penduduk per minggu)
5%-15%-25% 10
15

-20-

Testing perlu terus ditingkatkan dengan
target positivity rate

Data Loading...