Panduan membuat pidato - PDF Flipbook

modul membuat pidato

107 Views
82 Downloads
PDF 3,150,254 Bytes

Download as PDF

REPORT DMCA


URAIAN MATERI

A. Makanan Halal
Islam adalah agama yang sangat peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu

yang menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa. Segala hal kehidupan
dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan Islam telah memberikan petunjuk
yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan manfaat diperbolehkan hukumnya.

Segala sesuatu yang membawa muḍarat (kejelekan) maka Islam melarangnya. Salah satu
hal yang diatur dalam Islam adalah tentang makanan. Sebagaimana yang kita tahu bahwa
makanan adalah salah satu hal yang sangat penting yang dibutuhkan oleh manusia setiap
harinya. Makanan memberi energi bagi manusia dan juga berfungsi dalam menjaga kesehatan
seseorang.
1. Arti Makanan Halal

a). Menurut Bahasa
Kata makanan berasal dari kata makan sedangkan dalam bahasa Arab disebut

dengan kata al-ṭa‟am atau al-aṭ‟imah yang artinya makan makanan. Sedangkan yang
disebut dengan kata makan sendiri diartikan sebagai suatu aktivitas memasukkan
makanan kedalam tubuh untuk menjaga kondisi dan kesehatan. Kata makanan yang
berasal dari kata makan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau dikonsumsi oleh
manusia baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menghilangkan
rasa lapar dan memberikan tenaga bagi tubuh manusia memakannya.
b). Menurut Istilah

Kata halal berasal dari bahasa Arab membolehkan, memecahkan, membebaskan
dan lainnya. Secara terminologi atau istilah kata halal diartikan sebagai segala sesuatu
yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa dengan kata lain halal dapat
diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama
Islam.

Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi
oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam. Di dalam al-Qur‟an Allah
memberikan petunjuk tentang makanan halal dan syarat-syarat makanan halal. Kata

6 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI

makan disebutkan dalam al-Qur‟an oleh Allah Swt sebanyak 109 kali sedangkan kata
makanlah yang merupakan kata perintah disebutkan dalam al-Qur‟an seban ak 27 kali

2. Hukum Makanan Halal

Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah Swt. bagi manusia adalah

mubah atau dibolehkan. Dengan kata lain bahwa semua makanan pada dasarnya adalah

halal sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya

untuk dikonsumsi.

Melihat makna tersebut maka sebenarnya jangkauan halal dalam hal makanan

adalah sangat luas karena bumi ini diciptakan oleh Allah dengan segala sesuatunya

termasuk hewan dan tumbuhan yang merupakan sumber makanan bagi manusia.

Beberapa ayat dalam al Quran menyebutkan tentang ketentuan makanan halal dan

perintah untuk mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram, diantaranya

adalah ayat-ayat berikut ini:

Al-Baqarah: 29

Dalam surah al-Baqarah ayat 29 Allah Swt. menyebutkan bahwa segala sesuatu yang

diciptakan di muka bumi adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
ًَّ ‫َف َظ ّٰىً ُه‬ ‫ال َّظ َم ۤا ِء‬ ‫ِا َلى‬ ‫ا ْط َخ ٰٓىي‬ ‫ُز َّم‬ ‫ْ ْل َاْز ِض‬ ‫َش َد َْلي ٍ َءم ََؽلِلُ ْىُ ٌْمم‬ ‫َُوَ ََُىَىا َِّلب ُِير ِ ّْلي‬
ٍۗ ‫َط ٰم ٰى ٍث‬ ‫َط ْب َؿ‬ ‫َح ِم ُْ اؾا‬ ‫َّما ِفى‬
٩٢

Artinya:

Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia

menuju ke (penciptaan) langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan

Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah [2]: 29)

Al-Māidah: 88
Allah berfirman dalam surah al-Māidah ayat 88 bahwa Allah telah memerintahkan pada

manusia untuk makan makanan halal saja. ‫ال ّٰل َه‬ ‫ۖ َّوا َّج ُلىا‬ ‫َط ُِّ ابا‬ ‫َح ٰل اًل‬ ‫ال ّٰل ُه‬ ‫َزَش َك ُى ُم‬ ‫َو ُو ُل ْىا‬

٥٥ ‫ا َّل ِر ْٓي َا ْه ُخ ْم ِب ٖه ُم ْإ ِم ُى ْى َن‬ ‫ِم َّما‬

Artinya:

88. Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang

halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. Al-
Māidah [5]: 88)

FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 7

Al-Naḥl: 114
Dalam surah al-Naḥl ayat 114 Allah memerintahkan kaumnya untuk memakan makanan

halal sebagai bentuk rasa iman kepada Allah Swt. ‫َط ُِّ اب ۖا‬ ‫َح َٰل اًل‬ ‫ال ّٰل ُه‬ ‫َزَش َك ُى ُم‬ ‫َف ُي ُل ْىا‬

َ ١١٤ ‫َّوا ْػ ُى ُسْوا ِو ْؾ َم َذ ال ّٰل ِه ِا ْن ُه ْى ُخ ْم ِا ًَّا ٍُ َح ْؾ ُب ُد ْو َن‬ ‫ِم َّما‬

Artinya:

114. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah

kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (QS.
Al-Naḥl [16]: 114)

Al-Baqarah: 173

Allah menyebutkan beberapa jenis makanan haram dalam surah al-Baqarah dan

melarang umatnya untuk mengonsumsi m‫م ٓا‬a١َ ‫و‬kَ٥a‫س‬١ِnًْ‫ز‬aِ ‫م‬n‫ُِخ ٌْج‬tْ ‫حل‬eِْ‫ا‬r‫ز‬sَّ ‫م‬eَ‫ز‬bٌ‫ْىح‬uْ ‫فل‬tَُ‫و‬.‫َِّا ََّوهَ َلما َؽاٍَحد َّس ََفمًَ ٓل َؽِ َالْزُْ َُمى ُ َمؽ َلاُْْْ َلِ ْهُ ٍَۗخ َِات َّنَواالل َّّٰلد َهَم ََف‬

‫ُا َِ َّل ِب َٖه ِل َق ْح ِر ال ّٰل ِه ۚ َف َم ًِ ا ْط ُط َّس َف ْح َر َبا ٍـ‬

Artinya:
173. Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan
(daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun,
Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah [2]:173)

Dengan melihat dalil-dalil tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa Allah
menghalalkan segala makanan yang baik dan mengharamkan sesuatu yang dapat
mendatangkan keburukan bagi umat manusia apabila dikonsumsi.

3. Macam-Macam Makanan Halal
Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa macam dan harus dipenuhi
agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal, antara lain:
a. Halal Zatnya
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penentuan kehalalan suatu makanan
adalah zatnya atau bahan dasar makanan tersebut. Ciri-cirinya antara lain:
1) Makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan
oleh Allah.
2) Dijelaskan di dalam al-Qur`an, hadis, ijma‟, dan qi as ulama.
3) Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.
4) Tidak merusak badan, akal maupun pikiran.
5) Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan.

8 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI

Dalam al-Qur‟an disebutkan bahwa kita disuruh memakan makanan ang halal dan

baik. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur‟an surah al-Baqarah (2): 168.
‫َؽ ُد ٌّو‬ ‫َل ُى ْم‬ ‫ِا َّه ٗه‬ ًٍِۗ ‫ال َّؼ ُْ ٰط‬ ‫ُد ُط ٰى ِث‬ ‫َج َّد ِب ُؾ ْىا‬ ‫ۖ َّ َوَل‬ ‫َط ُِّ ابا‬ ‫َح ٰل اًل‬ ‫ْ ْل َاْز ِض‬ ‫ُو ُل ْىا‬ ‫ال َّىا ُض‬ ‫ًٰٓ َا ُّيََها‬
‫ِفى‬ ‫ِم َّما‬ َ ١٥٥ ‫ُّم ِب ْح ٌن‬

Artinya:
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di
bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu
musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]:168)

Gambar 2: Makanan

Makanan halal juga bisa mendorong kita untuk lebih bisa mensyukuri atas

nikmat Allah dan untuk meningkatkan keimanan kepada-Nya sebagaimana

disebutkan di dalam al-Qur‟an: ‫َوا ْػ ُى ُسْوا‬ ‫َزَش ْك ٰى ُى ْم‬ ‫َما‬ ‫َط ُِّ ٰب ِذ‬ ًْ ‫ِم‬ ‫ُو ُل ْىا‬ ‫ٰا َم ُى ْىا‬ ًَ ًْ ‫ا َّل ِر‬ ‫ًٰٓ َا ُّيَها‬

١٥٩ ‫َح ْؾ ُب ُدَ ْو َن‬ ٍُ ‫ِل ّٰل ِه ِا ْن ُه ْى ُخ ْم ِا ًَّا‬

Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami
berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah
kepada-Nya. (QS. Al-Baqarah [2]:172)

b. Halal Cara Memperolehnya
Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka

makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya.
Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri,
melalukan perbuatan, menipu, hasil riba dan maupun korupsi dan lain sebagainya.

Sٌِe‫ىا‬bَ a‫ ْم‬gَ‫ َا‬aiًmْ ‫ِّم‬an‫ا‬a‫ ال‬fٍْ‫س‬iِ r‫َف‬ma‫ىا‬nْ ‫ ُل‬A‫ْأ ُو‬l‫َخ‬l‫ل‬aِ h‫ِم‬S‫يا‬wَّ ‫ح‬tُ .‫َوُج ْد ُل ْىا ِبَه ٓا ِاَلى ا ْل‬١‫ل‬٥ِ ٥‫َا َولَ َّىلا َج ِْأ ُضو ُلِب ْٓاىْاَِل َْزا ِْمم َ َىاوََال ْهُ ُىخ ْْمم ََحب ِْْؾ ََىل ُُمى ْْىم َنِبا ْل َبࣖا ِط‬

FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 9

Artinya:
188. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan
(janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud
agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa,
padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]:188)

َ ٩٥٥ ‫ًَ ْم َح ُم ال ّٰل ُه ال ِّسٰبىا َوٍُ ْسِبى ال َّص َد ٰك ِذ ٍۗ َوال ّٰل ُه ََل ًُ ِح ُّب ُو َّل َه َّفا ٍز َا ِز ُْ ٍم‬

Artinya:
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap
orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah [2]: 276)

c. Halal Cara Memprosesnya
Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang

halal pula, jika makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram
misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau
bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka
makanan tersebut bisa menjadi haram.
d. Halal Cara Menyajikan, Mengantarkan Serta Menyimpannya

Ketiga proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram
misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun
disimpan, atau diantar untuk tujuan yang tidak baik.

Jadi, jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan
menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka
akan menghasilkan yang tidak halal pula.
Adapun makanan yang dihalalkan menurut agama Islam dapat digolongkan sebagai
berikut:
1) Semua rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal

(padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dan lain-lain).
2) Semua makanan yang berasal dari laut (air).
3) Semua binatang ternak (ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta, dan lain-lain),

kecuali babi dan anjing.
4) Hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu.
5) Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air laut maupun air tawar.

Sebagaimana firman Allah Swt.

10 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI

ًَ‫َج ََسو ُيَ َىا ْلا َُّلف ِْلر َْي‬١‫ َو‬٣‫ٍَِّۗاوَحَّنْ ِظفَخْي ْذ ٰذِِسل ُحَ ًْىاََ ٰلًَِم ْاىت ُهِّل َلِ ْح ْىلٍ َُم ا َّتً َّ َرج َّْلهَب ُسُْوظ َْىَننَه ۚا‬ ‫َا ْل َىا ُه ٗه‬ ‫ِِفل َىخ ْأ ُْوْ ُللَاْْزىا ِ ِضم ْى ُ ُمه ْ َذلَخِْلح ا افماا‬ ‫َو َما َذ َ َزا َل ُى ْم‬
‫َط ِسًٍّا‬ ‫َس َّخ َس ا ْل َب ْح َس‬

َ ١٤ ‫َم َىا ِد َس ِف ُْ ِه َوِل َخ ْب َخ ُق ْىا ِم ًْ َف ْظ ِل ٖه َوَل َؾ َّل ُى ْم َح ْؼ ُى ُسْو َن‬

Artinya:
Dan (Dia juga mengendalikan) apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi ini dengan
berbagai jenis dan macam warnanya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran.
Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan
daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan
perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan
agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur. (QS. Al-Naḥl
[16]:13-14)

4. Membiasakan Mengonsumsi Makanan Halal
Sebagai seorang muslim, kita harus cermat dalam memilih sumber makanan. Kita
hendaknya memastikan bahwa makanan yang kita konsumsi adalah makanan yang halal.
Berikut cara-cara yang dapat dilakukan agar kita terbiasa mengkonsumsi makanan halal.
a) Membeli bahan makanan dari tempat yang terpercaya atau sudah terjamin menjual
bahan makanan yang halal.
b) Apabila membeli daging, hendaknya membeli di tempat orang muslim, jika terpaksa
membeli pada orang non muslim, dipastikan daging tersebut diperoleh dan
disembelih secara syariat Islam.
c) Mendapatkan makanan dengan cara yang baik, tidak mencuri, dan tidak merampas
milik orang lain.
d) Membeli makanan dengan uang yang diperoleh dengan cara yang benar dan halal,
tidak dari hasil mencuri, merampok, berjudi maupun korupsi.
e) Menghindari memakan makanan yang telah ada dalil yang melarang mengkonsumsi
makanan tersebut, misalnya daging babi dan daging anjing.
f) Senantiasa bersyukur kepada Allah Swt.
Allah Swt. dan Rasul-Nya memerintahkan umat manusia untuk membiasakan
mengonsumsi makanan yang halal. Dengan mengonsumsi makan yang halal akan
memberikan manfaat bagi tubuh manusia. Manfaatnya antara lain:
a) Terhindar dari murka Allah karena menjauhi larangan-Nya.

FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 11

b) Tubuh kita akan selalu sehat karena yang dimakan adalah sesuatu yang baik dan
enak.

c) Akan menghasilkan hati dan fikiran yang bersih karena mendapat curahan kasih
sayang dari Allah Swt.

d) Akan diberi rizki yang halal dan dilipatgandakan oleh Allah karena selalu mentaati
Allah sebagai wujud rasa syukur.

e) Menunjukkan pada umat lain bahwa Islam adalah agama yang baik dan hanya
mengajarkan kebaikan.

5. Hikmah Mengonsumsi Makanan Halal
Mengapa Allah Swt. dan Nabi Muhammad saw. menyeru umat Islam agar

memilih makanan yang halal untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari? Pastilah
ada hikmah dan kelebihan yang dapat membantu manusia untuk menjalani kehidupannya
sebagai hamba Allah Swt. dengan cara yang lebih baik, antara lain:
a. Mendapat kesehatan hati dan jasmani (badan).

Mengonsumsi makanan halal akan menjadikan kalbu/hati sehat, yang berpengaruh

p،‫ؿ‬،‫ىهًَْﷺ‬a‫ممَُك‬dِ‫وَاُّلو‬a‫حِثِ ٌَهحُر‬s‫َُِِّثلد‬e‫َااظًهل‬lٍَ‫ه‬uَ‫جلًٌُ)ب‬r‫مََّمَِؼ‬uٌُّ‫لهلَى‬hُْ‫ُُّْالظطماِل‬bِ‫ُيمؾَيزَحل‬aَْ‫ولُل‬g‫َ َِذَصٌَِف‬i‫ؿلن‬a،َََّ‫ؾ‬n‫وذَُِّئْكَي‬-‫َِْزَثمو‬bٌِ ‫حلاط‬aًَ‫ََََْاذ‬g‫بمَبََلأه‬iِ‫ص‬:ُ‫َخ‬aَ،ٌَ‫هاََؼْلو‬nِْ‫ُا‬،ٍ‫ماك‬tَُُ‫هذف‬u‫وَِِا‬b‫طئ‬،‫ٌؿزَز‬u‫حسام(تََِىا‬hََ‫نًِأُ"ؽهَُْقْمس‬mُ‫ناََوْؽ َْظ‬.e‫َم ْم‬n‫ُبََُِهأُهه‬j‫َُِلىن‬a‫ ِْلًًَُّد‬dُ‫لِوَْظلداب‬iَ‫لِيلََػ‬sَِ‫ْج‬،‫ىَا‬e‫ضلنَرأ‬hٌَ‫ْابًَُِْي‬a‫َِىبََِّهخحز‬t‫فٍَْمروطي‬j‫ََِم‬u‫سناؼحلاح‬gََََِِّ‫ألد‬aَ‫ََواِبْئح‬.‫ل‬،َ‫ ْل‬Sً‫َََُِالفٌْه‬a‫ْوْأنبَُّىل‬b‫ِحََُّث‬d‫َن‬،‫َهاِوِدئ‬aَُُ‫مبمَىظها‬Rُ،ََُ‫جُّْنؾَِعزؼ‬a‫لحىٌَْاس‬sُّ‫لاًََِّلح‬u‫يمااَْب‬lَ‫ٌى‬u‫ِهَعهَد‬l‫لَظِلِل‬l‫ًَلسَّا‬a‫احالََََّّّلج‬h‫دوًَلاَاَفل‬s‫اثَِْْى‬a‫ْمبْم‬،َwَ‫ِِ ََ َّفحمَدؽن‬.‫اظئ‬:‫َي"س‬،َ‫فبَّضحن‬:ََِ‫َََِاأفًََولُؽَئيلَّلىَْذاًاىَاْوُِلَئٌِأ‬

Artinya:
“Dari Abu Abdillah Nu‟man bin Basyir r.a, ”Saya mendengar Rasulullah saw.
bersabda, „Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara
keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak
diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat,
berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa
yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang
diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalanya
di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan
memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah
adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat
segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk,

12 FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI

maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati” (HR. Bukhari
Muslim)

b. Supaya doa dikabulkan oleh Allah Swt.

S:ًٍ‫َِاهلْءَُاه‬aَ‫اُِّومالي‬b‫َ َزََمأ‬d‫َّىان(اظ‬a.ًََّ‫ُُئلل{َه‬Rِ‫ َُلوا‬:ٌa‫َابَمى‬s‫َالُى‬u‫َُطىاِلَّئل‬l‫فهمَج‬uَََِ‫و‬l‫ْخًَآ‬lَ‫ند‬a‫ْهًََظ‬hًََِ‫دُِْْلًٌُْح‬s‫ؽىَُِّّطلر‬aََ‫سلم‬wُ ‫هَُلأًََّْاو‬.ُْ‫ارف‬:‫ُأ ََُظًمص ََُاكهِِساطل َُْااٌَحْحُلُاَل َْ}ساإز ِاٌَُمملِوطىََّْْحَكىوظاَ َُُنٌَففٌ َِ ِرسبَاحََلأَمَيلؾِاْهاَِػلب َأَاىؾَلمَ َصََ{ََّحسثًل َاَِسىبأا َِِأْهُّمفاَيبَلهََال‬:َ‫َُهثَحذ ََََسهاوَِوؽئَاٌْسىمََّ ْنؽُاهَلمَ َُّالوَسَلكمُلْىاحلَاهََبٌَل‬،‫ُِسمَْلكةََََىوًَِاَئمزَُاهَِّلْلضطْمَؾَّ}َط َيُِّطُمَُُِّزبُاهبَّاالما ِل‬،‫يَالَُوََمُلََُاًزَْ ْىََِّلاسَْزبٍبَ َش‬.ًََ‫َُاًَمََلؽاطط ُُُِِّّّْْسًََظزبُِلٌِاطَّبٌأبِِمَُبل)ث‬

Artinya:
Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasul saw bersabda: “wahai manusia!
Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Ia
memerintahkan pada orang-orang yang beriman apa yang diperintahkan pada para
utusan. “wahai para utusan, makanlah dari yang baik dan beramallah yang baik,
karena sesungguhnya kami mengetahui apa yang kalian kerjakan.” “makanlah dari
yang baik atas apa yang Kami rezeqikan padamu.” Kemudian Nabi menuturkan ada
seorang laki- laki yang bepergian jauh, rambutnya acak-acakan dan kotor. Dia
menengadahkan kedua tangannya keatas seraya berdo‟a: Wahai tuhanku, wahai
tuhanku”, sedang yang dimakan dan yang diminum serta dan yang di pakai adalah
berasal dari yang haram, mana mungkin doanya diterima” (HR. Muslim).

c. Dijauhkan dari siksa api neraka. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang

berbunyi:

)‫ًَا َه ْؾ ُب ْب ًَ ُع ْج َسَة ِئ َّه ُه َ َل ًَ ْد ُد ُل ا ْل َج َّى َت َل ْح ٌمَ َه َب َذ ِم ًْ ُس ْح ٍذَ (زواٍ ابً حبان‬

Artinya:
“Wahai Ka‟ab bin „Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang
tumbuh dari makanan haram.” (HR. Ibnu Hibban)

Hal ini berarti orang yang makan makanan halal maka neraka tidak pantas untuknya
di hari akhir.

d. Makanan yang halal menumbuhkan perbuatan yang baik.
Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk

beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Swt.

َ ٥١ ٍۗ ‫ًٰٓ َا ُّيَها ال ُّس ُط ُل ُو ُل ْىا ِم ًَ ال ََّط ُِّ ٰب ِذ َوا ْؽ َم ُل ْىا َصاِل اح ٍۗا ِا ِّو ْي ِب َما َح ْؾ َم ُل ْى َن َؽ ِل ُْ ٌم‬

FIKIH MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS VI 13


Data Loading...