Menghindari Perbuatan Ghashab - PDF Flipbook
Tugas Media dan Sumber Pembelajaran PAI
111 Views
66 Downloads
PDF 0 Bytes
MODUL PEMBELAJARAN PAI
Menghindari
perbuatan
ghashab
Dosen Pengampu : Hawwin Muzakki, M.Pd.i
M. DZIKRU MAULANA FIRMANSYAH
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan nikmat dan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan modul dengan judul
"Menghindari Perbuatan Ghashab" dengan lancar.
Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada
Nabi Muhammad SAW, semoga kita semua
mendapatkan syafaatnya diyaumil kiamat nanti.
Penulis juga mengucapkan terima kasih banyak kepada
Bapak Hawwin Muzakki, M.Pd.I. selaku dosen pengampu
mata kuliah media dan sumber pembelajaran PAI yang
telah membina dan mengarahkan penulis untuk
menyusun modul pembelajaran ini. Serta teman-teman
PAI 3D yang selalu memberikan dukungan kepada
penulis untuk menyelesaikan modul pembelajaran ini.
Penulis menyadari bahwa dalam modul ini masih jauh
dari kata sempurna, oleh karena itu, penulis menerima
kritik dan saran yang bersifat membangun dari para
pembaca demi perbaikan modul ini untuk selanjutnya.
Semoga modul pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi
kita semua.
Tulungagung, 24 November 2022
Penulis
GHASHAB
PENGERTIAN
GHASHAB
HUKUM GHASHAB
DASAR HUKUM
GHASHAB
TANGGUNG
JAWAB GHASHAB
HIKMAH
LARANGAN
GHASHAB
A. Pengertian Ghashab
Dalam ilmu tasr
if, kata ghashab berasal
dari kata "ghashaba-yaghshibu-
ghasban" yang berarti "mengambil
secara paksa dan dzalim". Secara
harfiah, ghashab adalah mengambil
sesuatu secara paksa dengan
bermaksud menguasai hak-hak orang
lain dengan cara yang tidak benar
(aniaya) meskipun mempunyai niat
akan mengembalikannya.
Sedangkan secara istilah, ghashab
berarti menguasai harta (hak) orang lain
dengan tanpa izin (melampaui batas).
Ghashab ini dilakukan secara terang-
terangan, hanya saja tanpa
sepengetahuan pemiliknya. Berbeda
dengan pencurian yang memang
dilakukan secara diam-diam.
B. Hukum Ghashab
Ghashab termasuk dalam hukum
makruh yang berat. Dikatakan berat
sebab orang yang meminjam barang
tersebut wajib mengembalikan barang
yang ia pakai ditempat semula dalam
kondisi utuh seperti semula.
Bahkan, ada sebagian pendapat yang
menyatakan bahwa orang yang
melakukan ghashab tersebut dikenakan
tanggungan atau harus mengganti
barang ghashab dengan berlipat ganda.
Dan wajib bagi orang yang melakukan
ghashab untuk menambal kekurangan
jika ada sesuatu yang terjadi pada
barang yang ia ambil tersebut.
C. Dasar Hukum Ghashab
1. Al-Qur'an
Disebutkan bahwa merampas hak orang
lain adalah perbuatan dzalim dan masuk
dalam perbuatan ghashab. Sesuai
dengan QS. Al-Baqarah (2) ayat 188 dan
QR. An-Nisa' (4) ayat 29.
2. Al-Hadis
Dari Sa'id bin Zaid ra, bahwa Rasulullah
Saw bersabda : "Barang siapa mengambil
sejengkal tanah dengan cara dzalim,
maka tanah itu sampai tujuh lapis bumi
akan dikalungkan oleh Allah kepadanya
kelak pada hari kiamat." (HR. Muttafaq
'alaih)
Dari Abu Hurairah : "Sesungguhnya
Rasulullah Saw bersabda. Setiap muslim
atas muslim yang lain itu haram
darahnya, harta, dan kehormatannya."
(HR. Muslim)
D. Tanggung Jawab Ghashab
Seorang yang mengghashab barang
milik orang lain, maka ia harus
bertanggung jawab atas apa yang ia
ghashab. Konsekuensi yang diterima
pengghashab adalah berdosa jika ia
mengetahui bahwa barang yang
diambilnya tersebut milik orang lain.
Diantara tanggung jawab lain yang
harus diterima, yaitu :
1. Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa
barang yang diambilnya tersebut
milik orang lain.
2. Jika barang tersebut masih utuh
wajib dikembalikannya.
3. Apabila barang tersebut
hilang/rusak karena dimanfaatkan
maka ia dikenakan denda.
4. Denda dilakukan dengan barang
yang sesuai/sama dengan barang
yang dighashab. Apabila jenis barang
yang sama tidak ada maka
dikenakan denda seharga benda
tersebut ketika dilakukan ghashab.
E. Hikmah dilarangnya Ghashab
Diantara hikmah dilarangnya perbuatan
ghashab, antara lain :
1. Harta/hak milik seseorang dapat
terlindungi dari gangguan orang lain.
2.Manusia tidak sembarangan
mengghashab harta milik orang lain.
3.Manusia akan merasa jera dan ngeri
jika akan mengghashab lagi
4.Terciptanya lingkungan yang aman
dan damai.
5.Mengurangi atau bahkan menghapus
beban siksaan di akhirat bagi pelaku
ghashab.
6.Menimbulkan kesadaran kepada
setiap orang agar menghargai dan
menghormati jerih payah orang lain.
MDMF
Data Loading...