Menghindari Perbuatan Ghashab - PDF Flipbook

Tugas Media dan Sumber Pembelajaran PAI

111 Views
66 Downloads
PDF 0 Bytes

Download as PDF

REPORT DMCA


MODUL PEMBELAJARAN PAI

Menghindari

perbuatan

ghashab

Dosen Pengampu : Hawwin Muzakki, M.Pd.i

M. DZIKRU MAULANA FIRMANSYAH

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan nikmat dan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan modul dengan judul
"Menghindari Perbuatan Ghashab" dengan lancar.
Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada
Nabi Muhammad SAW, semoga kita semua
mendapatkan syafaatnya diyaumil kiamat nanti.

Penulis juga mengucapkan terima kasih banyak kepada
Bapak Hawwin Muzakki, M.Pd.I. selaku dosen pengampu
mata kuliah media dan sumber pembelajaran PAI yang
telah membina dan mengarahkan penulis untuk
menyusun modul pembelajaran ini. Serta teman-teman
PAI 3D yang selalu memberikan dukungan kepada
penulis untuk menyelesaikan modul pembelajaran ini.
Penulis menyadari bahwa dalam modul ini masih jauh
dari kata sempurna, oleh karena itu, penulis menerima
kritik dan saran yang bersifat membangun dari para
pembaca demi perbaikan modul ini untuk selanjutnya.
Semoga modul pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi
kita semua.

Tulungagung, 24 November 2022

Penulis

GHASHAB

PENGERTIAN

GHASHAB

HUKUM GHASHAB
DASAR HUKUM

GHASHAB
TANGGUNG


JAWAB GHASHAB
HIKMAH


LARANGAN

GHASHAB

A. Pengertian Ghashab

Dalam ilmu tasr
if, kata ghashab berasal

dari kata "ghashaba-yaghshibu-

ghasban" yang berarti "mengambil

secara paksa dan dzalim". Secara

harfiah, ghashab adalah mengambil

sesuatu secara paksa dengan

bermaksud menguasai hak-hak orang

lain dengan cara yang tidak benar

(aniaya) meskipun mempunyai niat

akan mengembalikannya.

Sedangkan secara istilah, ghashab

berarti menguasai harta (hak) orang lain

dengan tanpa izin (melampaui batas).

Ghashab ini dilakukan secara terang-

terangan, hanya saja tanpa

sepengetahuan pemiliknya. Berbeda

dengan pencurian yang memang

dilakukan secara diam-diam.

B. Hukum Ghashab

Ghashab termasuk dalam hukum
makruh yang berat. Dikatakan berat
sebab orang yang meminjam barang
tersebut wajib mengembalikan barang
yang ia pakai ditempat semula dalam
kondisi utuh seperti semula.

Bahkan, ada sebagian pendapat yang
menyatakan bahwa orang yang
melakukan ghashab tersebut dikenakan
tanggungan atau harus mengganti
barang ghashab dengan berlipat ganda.
Dan wajib bagi orang yang melakukan
ghashab untuk menambal kekurangan
jika ada sesuatu yang terjadi pada
barang yang ia ambil tersebut.

C. Dasar Hukum Ghashab

1. Al-Qur'an
Disebutkan bahwa merampas hak orang
lain adalah perbuatan dzalim dan masuk
dalam perbuatan ghashab. Sesuai
dengan QS. Al-Baqarah (2) ayat 188 dan
QR. An-Nisa' (4) ayat 29.

2. Al-Hadis
Dari Sa'id bin Zaid ra, bahwa Rasulullah
Saw bersabda : "Barang siapa mengambil
sejengkal tanah dengan cara dzalim,
maka tanah itu sampai tujuh lapis bumi
akan dikalungkan oleh Allah kepadanya
kelak pada hari kiamat." (HR. Muttafaq
'alaih)

Dari Abu Hurairah : "Sesungguhnya
Rasulullah Saw bersabda. Setiap muslim
atas muslim yang lain itu haram
darahnya, harta, dan kehormatannya."
(HR. Muslim)

D. Tanggung Jawab Ghashab

Seorang yang mengghashab barang
milik orang lain, maka ia harus
bertanggung jawab atas apa yang ia
ghashab. Konsekuensi yang diterima
pengghashab adalah berdosa jika ia
mengetahui bahwa barang yang
diambilnya tersebut milik orang lain.
Diantara tanggung jawab lain yang
harus diterima, yaitu :

1. Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa
barang yang diambilnya tersebut
milik orang lain.

2. Jika barang tersebut masih utuh
wajib dikembalikannya.

3. Apabila barang tersebut
hilang/rusak karena dimanfaatkan
maka ia dikenakan denda.

4. Denda dilakukan dengan barang
yang sesuai/sama dengan barang
yang dighashab. Apabila jenis barang
yang sama tidak ada maka
dikenakan denda seharga benda
tersebut ketika dilakukan ghashab.

E. Hikmah dilarangnya Ghashab

Diantara hikmah dilarangnya perbuatan

ghashab, antara lain :

1. Harta/hak milik seseorang dapat

terlindungi dari gangguan orang lain.

2.Manusia tidak sembarangan

mengghashab harta milik orang lain.

3.Manusia akan merasa jera dan ngeri

jika akan mengghashab lagi

4.Terciptanya lingkungan yang aman

dan damai.

5.Mengurangi atau bahkan menghapus

beban siksaan di akhirat bagi pelaku

ghashab.

6.Menimbulkan kesadaran kepada

setiap orang agar menghargai dan

menghormati jerih payah orang lain.

MDMF


Data Loading...