Ksksks - PDF Flipbook

Jdoajs

109 Views
97 Downloads
PDF 4,215,255 Bytes

Download as PDF

REPORT DMCA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah
berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya
masalahmasalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab
terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah
daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di
atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa
akan larangan riba.
Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba.
Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT
melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu adanya
pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba. Karena Riba menyebabkan tidak
terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian riba ?
2. Apa saja macam-macam riba ?
3. Apa saja faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba ?
4. Larangan-larangan riba dalam Al Qur’an ?
5. Apa saja dampak dan hikmah pelarangan riba ?

1.3 Maksud dan Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian riba
2. Dapat mengetahui macam-macam riba
3. Dapat memahami larangan-larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an
4. Mengetahui faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba 5.

Mengetahui dampak dan hikmah pelarangan riba

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara
linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat
benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan
prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman
adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :“...padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”

B. Macam-Macam Riba

Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai
berikut :

1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda
yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. contohnya tukar menukar emas dengan
emas,perak dengan perak, beras dengan beras dan sebagainya.

2. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang
yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si
penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual
beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.

3. Riba Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan
memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram
pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas
sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14
gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.

4. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan
bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan
mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000
maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

C. Faktor Penyebab Memakan dan Di Haramkannya Perbuatan Riba

Faktor Penyebab Memakan Riba:
1. Nafsu dunia kepada harta benda

2. Serakah harta

3. Tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan
4. Imannya lemah
5. Selalu Ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba

Faktor Penyebab di haramkan Riba:
1. Merugikan orang lain
2. Sama dengan mengambil hak orang lain
3. Mendapat laknat dari Allah SWT.
4. Neraka ancamannya
5. Termasuk perbuatan syetan yang keji
6. Memperoleh harta dengan cara yang tidak adil

Adapun hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya adalah :
1. Tidak sama nilainya.
2. Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran. 3.

Tidak tunai di majelis akad

Berikut ini merupakan contoh riba penukaran :
Ø Seseorang menukar uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak

ada imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah riba.

Ø Seseoarang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan
ditambah 10 persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba
sebab tidak ada imbangannya.

Ø Seseorang menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras dolog, maka pertukaran
tersebut adalah riba, seabab beras harus ditukar dengan beras yang sejenis dan tidak boleh
dilebihkan salah satunya. Jalan keluarnya ialah beras ketan dijual terlebih dahulu dan
uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.

D. Larangan-Larangan Riba dalam Al Qur’an

Adapun dalil yang terkait dengan perbuatan riba, berdasarkan Al-Qur’an dan
AlHadits. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai berikut:

َُ ‫َي َََ ََٰٓأ ُّي ََ َها ٱل ِذ َََي َن َءا َمنُو ا َل تأَ ُك َْلُو ا ٱل ِ ِر َب ََٰٓو ا أ ْض ََ َع ًۭف ا ُّم َضعَ َف ًۭة ۖ َوٱت َّق ُو ا ٱ ل َل َََ ََ َلعَ َّلك ْم‬
‫ت ُف َْلحِ َُو َن‬

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS Ali Imran
: 130.

‫ٱ َّل ِذي َن يَأ ُك َْلُو َن ٱل ِ ِر َب و ا َل يَقُو ُمو َن إ ِل َََ َك َما يَقُو ُم ٱل ِذ َََى َيت َخ ََبَّ ُطهُ ٱل َّش ْي َط ُن ِم َن ٱ ْل َم ِ ِس ۚ ذَ ِل َك‬
ُ‫بِأ َّن ََهُ ْم قَالُ ََٰٓو ا ِإ َّن َما ٱ ْل َب ْي ُع ِمث ُل َْ ٱل ِ ِر َب و ا ۗ َوأ َح ََ َّل ٱل ُل َََ ََ ٱ ْل َب ْي َع َو َح َّر َم ٱل ِ ِر َب و ا ۚ فَ َمن َجآ َءۥه‬
ََ ‫َم ْو ِع َظ ًۭة ِ ِمن َّر ِب َِه ِۦ َفٱنتهَ ََ ى فَ َل ۥهُ َما َس َل َف َوأ ْم ََ ُره َٰٓۥَ َُ ِإل َى ٱ ل ِل َََ ََ ۖ َو َم ْن َعادَ َفأ ُو َل َََ ََٰٓ ِئ َك أ ْص‬

‫َح ُب ٱل َّنا ِر ۖ هُ ْم فِي َها َخ ِلد ُو َن‬
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan
mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka mereka kekal di dalamnya. QS:2: 275,

‫َي ْم َح ُق ٱل ُل َََ ََ ٱل ِ ِر َب و ا َويُ ْرب ِى ٱل َّصدَ ق ِت ََ ۗ َوٱل ُل َََ ََ َل يحِ َُ ُّب ك َّل َُ َكفَّا ر أ ِث ََي م‬
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap
orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah : 276.

‫َي َََ ََٰٓأ ُّي ََ َها ٱل ِذ َََي َن َءا َمنُو ا ٱتقَّ ُو ا ٱل َل َََ ََ َوذَ ُرو ا َما ب ِق ََ َى ِم َن ٱل ِ ِر َب ََٰٓو ا إ ِن ُكنت ُم ُّم ْؤ ِمنيِ َن‬
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah : 278).

َُ ‫فَإ ِن ل ْم َََ ت َف َْ َعلُو ا فَأذَ َْنُو ا بحِ ََ ْر ب ِ ِم َن ٱل ِل َََ ََ َو َرسُو ِله ِۦ ۖ َوإ ِن ت ْب َُت ْم َُ فَ َلك ْم‬
‫ُر ُءو ُس أ ْم ََ َو ِلك ْم َُ َل ت َظ َْ ِل ُمو َن َو َل ت ُظ َْلَ ُمو َن‬

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
QS Al-Baqarah : 279.

‫َو َمآ َءات ْي ََت ُم ِ ِمن ِ ِر ًۭبا ِل َِ َي ْربُ َو ا ف ِى َََ ََٰٓ أ ْم ََ َو ِل ٱلنَّا ِس فَ َل يَ ْربُو ا ِعن دَ ٱل ِل َََ ََ ۖ َو َمآ َءات ْي ََت ُم ِ ِمن‬
َُ ‫َز َك و ة ت ِر َُيد ُو َن َو ْجهَ ٱل ِل َََ ََ فَأ ُو َل َََ ََٰٓ ِئ َك ه ُم‬
‫ٱ ْل ُم ْض ِعفُو َن‬

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia,
maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). QS. Rum : 39.

Dan di antara hadits yang terkait dengan riba adalah :
َََ ‫ لَع َن ََ َرسُو ُل ال ِل َََ ََ َصل َّى ال ُل َََ ََ َعلَ ْي ِه َو َسل َم‬: ‫َع ْن َجا ِب ر َر ِض َي ال ُل َََ ََ َع ْنهُ قَا َل‬
‫ ه ْم َُ َس َوا ء‬: ‫ َو َشا ِهدَ ْي ِه َوقَا َل‬، ُ‫ َو َكا ِتبَه‬، ُ‫ َو ُمو ِك َله‬، ‫ آ ِك َل ال ِ ِربَا‬:

Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba,
wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.

E. Dampak dan Hikmah Pelarangan Riba

Riba dapat berdampak buruk terhadap:
Ø Pribadi seseorang
Ø Kehidupan masyarakat
Ø Ekonomi

Akibat-akibat buruk yang di jelaskan para ekonom muslin dan non-muslim, di antaraya:
Ø Riba merusak sumber daya manusia
Ø Riba merupakan penyebab utama terjadinya Inflasi
Ø Riba menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi
Ø Riba menciptakan kesenjangan social
Ø Riba Faktor utama terjadinya krisis Ekonomi Global

Dampak Riba Pada Ekonomi
Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran

nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya
distrosi di dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan
yang tidak merata, dan resersi.·

Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang
melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara
sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta
konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi kekayaan di
dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin dengan si kaya pun
melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin
yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di dalam
masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi,
inflasi dan pengangguran terjadi.

Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu
menghasilkan laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan,
sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa.
Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah
perusahaanperusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi dari suku
bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja memiliki
nilai sosial.·

Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk lagi
karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga) itu
tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga
menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, ia
juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga membahayakan
keamanan dan perdamaian internasional.

Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam

Pandangan tentang riba dalam era kemajuan zaman kini juga mendorong maraknya
perbankan Syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung di dapat dari sistem bagi
hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional pada umumnya. Karena,
menurut sebagian pendapat bunga bank termasuk riba. Hal yang sangat mencolok dapat
diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal jadi

ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya pada bank dengan tingkat suku bunga
tertentu, maka akan dapat diketahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi
hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil untuk deposannya.

Hal diatas membuktikan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk
transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah saw
yakni riba nasi’at. Sehingga praktek pembungaan uang adalah haram.

Sebagai pengganti bunga bank, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang
bersih dari unsur riba antara lain:

a. Wadiah atau titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito.

b. Mudarabah adalah kerja sama antara pemlik modal dengan pelaksanaan atas dasar
perjanjian profit and loss sharing

c. Syirkah (perseroan) adalah diamana pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama
mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (jom ventura)

d. Murabahan adalah jual beli barang dengan tambahan harga ataaan.u cost plus atas dasar
harga pembelian yang pertama secara jujur.

e. Qard hasan (pinjaman yag baik atau benevolent loan), memberikan pinjaman tanpa bunga
kepada para nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan penghargaan.

f. Menerapkan prinsip bagi hasil, hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka
yang dibagi adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah
yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% : 40%, maka
bagian deposan 60% dari total keuntungan yang di dapat oleh pihak bank.

g. Selain cara-cara yang telah diterapkan pada Bank Syariah, riba juga dapat dihindari
dengan cara berpuasa. Mengapa demikian? Karena seseorang yang berpuasa secara benar
pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi yang penuh dengan riba ke sistem
ekonomi syariah yang penuh ridho Allah. Puasa bertujuan untuk mewujudkan manusia

yang bertaqwa kepada Allah swt dimana mereka yang bertaqwa bukan hanya mereka yang
rajin shalat, zakat, atau haji, tapi juga mereka yang meninggalkan larangan Allah swt.

Puasa bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat beribadah, namun
juga agar aklhak kita semakin baik. Seperti dalam muamalah akhlak dalam muamalah
mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari judi, penipuan, dan riba. Sangat
aneh bila ada orang yang berpuasa dengan taat dan bersungguh-sungguh namun masih
mempraktekan riba. Sebagai orang yang beriman yang telah melaksanakan puasa, tentunya
orang itu akan meyakini dengan sesungguhnya bahwa Islam adalah agama yang mengatur
segala aspek kehidupan (komprehensif) manusia, termasuk masalah perekonomian. Umat
Islam harus masuk ke dalam Islam ssecara utuh dan menyeluruh dan tidak sepotongpotong.
Inilah yang dititahkan Allah pada surah al-Baaqarah : 208, “ Hai orang-orang yang
beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (utuh dan totalitas) dan jangan
kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu adalah musuh nyata
bagimu”.

Ayat ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara totalitas
baik dalam ibadah maupun ekonomi, politik, social, budanya, dan sebgainya. Pada masalah
ekonomi, masih banyak kaum muslim yang melanggar prinsip islam yaitu ajaran ekonomi
Islam. Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip sayariah yang digali dari AlQur’an dan
sunnah. Dalam kitab fiqih pun sangat banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah Islam.
Antara lain mudharabah, murabahah, wadi’ah, dan sebagainya.

Hikmah di balik larangan riba:

ü Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi
hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu
maupun masyarakat.

ü Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang di peroleh si
pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungannya

diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari
padanya.

ü Riba dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang meribakan uang atau barang
akan kehilangan rasa sosialnya, egois.

ü Riba dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang
lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya.

ü Riba dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda
dan akhirnya menjadi fakir miskin.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat ditarik

kesimpulan sebagai berikut :
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat

pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi,
Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.

Di masa sekarang ini riba banyak di temukan di bank konvensional. Faktor-faktor
yang melatar belakangi perbuatan memakan hasil riba yaitu: Nafsu dunia kepada harta
benda, serakah harta, tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT
berikan, imannya lemah, serta selalu ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk
riba.

Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur’an di
antaranya pada:
ü QS. ar-Rum (30) : 39, QS. ü
an-Nisa' (4) : 160-161, QS. ü
Ali Imran (3) : 130, dan ü Qs.
Al-Baqarah (2) : 278-280.

1. Macam-macam riba ada 4, yaitu :
a. Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda).

b. Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi).
c. Riba Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima).
d. Riba Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran,

dengan menetapkan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena
pembayaran tertunda.

Dampak Riba pada ekonomi: Riba (bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan
membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual.

Riba (bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi)
seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran.

DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia. (2010). Riba. (online). Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Riba. [19
November 2014].

Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba dan Zakat).
(online). Tersedia: http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ar-rum-3039.html.
[19 November 2014].

Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba sebelum
Islam). (online). Tersedia: http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-nisa-4160-
161.html. [19 November 2014].

Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba

Jahiliyah). http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ali-imran-3-130.html. [19

November 2014].

Anderta, Rio. (2014). Riba : Hukum Riba, Macam-macam Riba dan Bahaya Riba.
(online). Tersedia: http://mata-air-ilmupusat
kecemerlangan.blogspot.com/2013/05/riba-hukum- macam-bahaya.html. [25
November 2014].

Mu’adhom. dkk. (2012). RIBA. (online).
Tersedia: http://albarkasi.blogspot.com/2012/12/riba.html. [25 November 2014].

Yusuf Al Qaradhawi. Haruskah Hidup dengan Riba. Mesir: Darul Ma'arif, 1991, hml.60.

Prof. DR Muhammad Abu Zahrah. Beberapa Pembahasan Mengenai Riba. Teluk Betung: Zaid
Suhaili.

Chaudhry, Dr.Muhammad Sharif. Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Kencana Prenada Media
Group, 2012.

TUGAS MAKALAH
RIBA

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fikih Ekonomi
Dosen Pengampu : Nazeri, M.E.Sy
Disusun Oleh :
Lisa Dara Dentia
Tiara Prama Nur’aizah
Anggi Saputra

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM

(STAI)
TULANG BAWANG
TAHUN AKADEMIK 2021/2022

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb.
Puji syukur kami ucapakan kepada Allah SWT. Yang telah memberi rahmat dan

hidayahnya sehingga kami dapat mempersembahkan makalah materi Fikih Ekonomi yang
berjudul Riba.

Dan kami ucapkan juga terima kasih kepada dosen Fikih Ekonomi yaitu Nazeri,
M.S.Sy. yang telah memberi kesempatan kepada kelompok kami untuk
mempersembahkan makalah kami ini.

Materi makalah ini disusun secara singkat. Kami tidak bisa mungkin memberikan
keseluruhan karena begitu luasnya materi kajian materi kami tersebut. Untuk itu
penjelasan tersendiri hendaknya dapat ditambahkan oleh Bapak dosen pengampu bidang
studi ini.

Kami juga mohon maaf atas kekurangan makalah kami ini karna itulah kami sangat
mengharapkan saran kritiknya atas kekurangan makalah kami ini untuk dalam gunakan
agar lebih baik lagi.

Wassalaikumsalam wr. Wb.

STAI , 15 November 2020

penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................ ii
DAFTAR ISI........................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................. 1
C. Maksud dan Tujuan............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Penertian Riba ..................................................................................... 2
B. Macam-Macam Riba ........................................................................... 3
C. Faktor Penyebab Memakan dan Diharamkannya Perbuatan Riba....... 4
D. Larangan-Larangan Riba Dalam Al-Qur’an ....................................... 5
E. Dampak dan Hikmah Pelarang Riba.................................................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA


Data Loading...